Data Pribadi Fajar Nugroho

Foto saya
Kediri, Jawa Timur, Indonesia
Mahasiswa Sarjana Sains Terapan D4 Marketing Management Jurusan Administrasi Niaga Politeknik Negeri Malang

Sabtu, 12 Februari 2011

Pengertian perpajakan ala Fajar nugroho

BAB I
PENDAHULUAN




1.1. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia akan diikuti pula dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di masyarakat.
Pencanangan perdagangan bebas membawa konsekuensi pula dalam kebijakan perpajakan. Dalam era globlalisasi atau era persaingan bebas inilah cepat atau lambat tidak dapat ditolak dan harus menerima keberadaan globalisasi ekonomi serta yang paling penting yaitu mengambil kesempatan yang dapat timbul akibat adanya perubahan ekonomi internasional. Sebagai salah satu perangkat pendukung yang menunjang agar tercapai keberhasilan ekonomi dalam meraih peluang adalah hukum.
Salah satu yang disoroti adalah hukum pajak. Hukum pajak ini yang sering disebut dengan hukum fiskal yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak.
Untuk lebih memahami masalah hukum pajak ini, pada uraianberikut akan disampaikan masalah-masalah pokok yang meliputi pengertian pajak, ciri-ciri pajak, fungsi pajak, dan pungutan lain selain pajak.










BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Definisi pajak
Apabila membahas definisi pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikumukakan oleh Prof. Dr. P. J. A. Adriani yang telah diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, SH dalam buku "pengantar ilmu hukum pajak" (1991:2)
" pajak adalah iuran kepada negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarayang menyelenggarakan pemerintahan. "
Dalam definisi di atas lebih memfokuskan pada fungsi budgeter dari pajak, sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lainnya yaitu fungsi mengatur. Kutipan beberapa pengertian pajak yang dikumukakan para ahli lainnya, adalah sebagai berikut:
1. Pengertian pajak menurut Prof. Edwin R. A. Seligman dalam buku Essay ini Taxation yang diterbitkan di Amerika, yang intinya menyatakan bahwa adanya kontribusi seseorang yang ditujukan kepada negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan secara khusus pada seseorang. Memang demikian halnya bahwa bagaimanapun juga pajak itu ditujukan manfaatnya kepada masyarat.
2. Pengertian pajak menurut Mr. Dr. NJ. Feldmann dalam buku De Over Heidsmiddelen Van Indonesia yang terjemahannya: pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha ( menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum ) tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum."
3. Pengertian pajak menurut Prof. Dr. MJH. Smeets dalam buku De Economisch Betedenis belastingen yang terjemahannya: pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditujukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
4. Pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul "Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong" menyatakan pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
5. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya "Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan (1990:5) menyatakan: pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum."


2.2. Ciri-Ciri Pajak

Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bagwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public invesment.
5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetter, yaitu mengatur.



2.3. Fungsi Pajak

Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi, terlihat adanya dua fungsi pajak, yaitu :
1. Fungsi penerimaan (budgeteir)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh yaitu dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2. Fungsi mengatur (reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras, dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah.

2.4. Pungutan lain selain pajak

Retribusi
Jenis pungutan seperti retribusi mempunyai pengertian lain dibandingkan dengan pajak retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi, karena pembayaran tersebut ditunjukkan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kuliah, karcis masuk terminal, kartu langganan, dan sebagainya.
Pungutan retribusi di Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam pasal 1 angka 26 undang-undang dimaksud menyebutkan bahwa retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Untuk tata cara pemungutannya, retribusi tidak dapat diborongkan dan retribusi dipungut dengan mengguankan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen yang dipersamakan. Pelaksanann penagihannya dapat dipaksakan. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu kepada mereka tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi, berupa bunga sebesar 2 % setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD)

Sumbangan
Pengertian sumbangan ini tidak bole dicampur adukkan dengan retribusi. Dalam retribusi dapat ditunjuk seseorang yang menikmati kontraprestasi dari pemerintah, sedangkan pada sumbangan seseorang mendapatkan prestasi justru tidak dapat ditunjuk, tetapi golongan tertentu yang dapat menikmati kontraprestasi. Sebagai contoh, sumbangan bencana alam


















DAFTAR PUSTAKA

WALUYO, PERPAJAKAN INDONESIA, SALEMBA EMPAT, JAKARTA, 2005.